Dugaan Penjarahan Aset Negara, Nama Bupati Dan Ketua DPRD Bengkulu Utara Disebut Pimpinan PT Pamor Ganda

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait dugaan penjarahan, pencurian dan penggelapan hasil bumi aset milik negara oleh pihak PT Pamor Ganda. Dugaan merestui yang menyeret nama Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an dan Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara, sempat diakui oleh Pimpinan PT Pamor Ganda Siagian, yang mengaku pihaknya telah mendapatkan izin mengeksplorasi atau memanen diatas lahan HGU, yang telah dibebaskan oleh PT Pamor Ganda ke Pemkab BU seluas 63 Hektar.

Kepada awak media, pada tanggal 26 Oktober 2020, Pimpinan PT Pamor Ganda Siagian yang memberikan hak jawab kepada awak media, menyebutkan. Bahwa, pihaknya sudah ada kesepakatan atas penggarapan lahan yang telah dilepaskan oleh pihak PT Pamor Ganda tahun 2018 silam tersebut. Dimana Siagian menegaskan, kesepakatan itu ketika pembebasan lahan HGU untuk Mako Brimob seluas 16,5 Hektar. Ketika itu, pihaknya mengajukan usul dan mendapatkan persetujuan dari Kapolda Bengkulu, yang dihadiri oleh Bupati BU Ir. Mi’an dan Ketua DPRD BU Sonti Bakara ketika itu. Yang mana, sebelum lahan mako brimob itu dipergunakan, pihaknya meminta izin untuk mengeksplorasi atau memanen dari hasil lahan perkebunan diatas lahan tersebut.

“Kami sudah ada kesepakatan, yang mana kesepakatan itu kami buat ketika pelepasan lahan HGU untuk Mako Brimob. Ketika itu, kami mengusulkan dan diizinkan Kapolda Bengkulu, yang dihadiri oleh Bupati BU ir. Mi’an dan Ketua DPRD BU Sonti Bakara. Berdasarkan kesepakatan itu, kami menilai lahan Pemkab BU seluas 63 Hektar, yang telah dibebaskan, juga kami anggap diperbolehkan oleh Bupati untuk diambil hasil perkebunannya,” ujar Siagian.

Dalam hal ini, lebih jauh ditegaskan Siagian. Bahwa, pihaknya sangat keberatan jika dibilang telah melakukan aksi dugaan penjarahan atau pencurian atas hasil bumi aset milik Pemkab BU. Karena ia menegaskan, kendati pihaknya tidak memiliki kesepakatan hitam dan putih atas aktifitas perusahaan Pamor Ganda diatas lahan yang bukan milik Pamor Ganda lagi tersebut, ia menganggap aktifitas dan mengambil hasil dari tanaman itu, dinilainya masih layak. Karena, pihaknya yang melakukan penanaman beserta perawatannya.

“Ia kami nilai wajarlah kami yang manen, orang yang nanam dan merawat kami. Kalau memang tidak diperbolehkan oleh Pemda, kami siap berhenti saat ini juga. Namun yang jelas, kami mengakui bahwa sejak dilepaskan dari HGU PT Pamor Ganda, hasil bumi tanaman karet dari lahan 63 Hektar milik Pemkab ini, kami yang memanennya, dan hasilnya masuk ke perusahaan,” bebernya.

Hasil penelusuran awak media dilapangan, dugaan pencurian dan penjarahan yang dilakukan oleh pihak PT Pamor Ganda, berdasarkan temuan awak media dilapangan. Dimana, diatas lahan 63 hektar milik Pemkab BU telah terdapat aktifitas pemanenan tanaman tersebut. Ketika awak media melakukan wawancara dengan salah satu pekerja, yang melakukan pemanenan diatas lahan milik Pemkab BU, ia mengaku bahwa dirinya mendapatkan mandat perintah dari PT Pamor Ganda. Dimana, hasil panennya itu dikumpulkan di perusahaan PT Pamor Ganda.

“Iya pak, saya disuruh oleh mandor PT Pamor Ganda manen tanaman karet di lahan ini, bukan saya sendiri tapi banyak ada puluhan orang yang beraktifitas disini. Hasil sadapan karet ini, akan dikumpulkan di PT Pamor Ganda, kami hanya menerima upah,” singkatnya.

Untuk diketahui, pihak PT Pamor Ganda Tbk yang masih mengelola eks perkebunan HGU tersebut. Dinilai, telah melakukan penyimpangan dan juga adanya indikasi penyimpangan pajak. Seperti diketahui, Pemkab Bengkulu Utara telah menerima pelepasan lahan HGU eks PT Pamor Ganda seluas 63 Hektar, bersamaan dengan lahan pihak Kodim dan pihak Mapolda Bengkulu untuk Mako Brimob. Dimana, hibah lahan tersebut jelas disebutkan hibah lahan perkebunan karet.

Yang mana, berdasarkan hasil investigasi didapati adanya aktifitas memanen hasil tanaman di atas lahan 63 hektar milik Pemkab Bengkulu Utara. Yang dilakukan oleh pihak PT Pamor Ganda. Dalam hal ini, disinyalir terjadi indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh pihak PT Pamor Ganda. Pasalnya, jelas sesuai dengan regulasi yang ada. Pihak PT Pamor Ganda telah melepaskan 63 Hektar lahan HGU tersebut, yang artinya juga membebaskan PT Pamor Ganda dalam kewajibannya atas pajak penerimaan Negara. Dalam hal ini, aktifitas ini sudah berlangsung beberapa tahun belakangan ini, yang terindikasi merugikan negara, lantaran tidak adanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab BU, yang ditaksir mencapai Miliaran Rupiah.

Baca berita terkait :
Kajari Bengkulu Utara Periksa Pihak PT Pamor Ganda, Terkait Dugaan Penjarahan Aset Negara

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment